Materi:
- Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
 
       Sebelum 
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu 
dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan 
hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara 
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi 
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum 
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam 
bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
 sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu 
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain 
berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
         Dengan
 demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum 
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata 
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab 
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan 
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata 
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum 
khusus (lex specialis).
          
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat
 disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex 
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
 bersifat umum.
Adagium ini 
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang 
pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus 
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang 
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Berlakunya Hukum Dagang
 
               
 Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. 
Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami 
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi
 sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang 
melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
 - Teratur bertindak keluar, dan
 - Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
 
            
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan
 hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam 
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi 
tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
 - Perusahaan Persekutuan (CV)
 - Perusahaan Terbatas (PT)
 
- Hukumnya Pengusaha dan Pembantunya
 
        
 Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi 
perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, 
dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan 
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan Yaitu
 mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, 
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa 
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, 
seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, 
notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
- Pengusaha dan Kewajibannya
 
Hak Pengusaha
1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut   beragama
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin ada penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
 
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
       Dalam 
Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga 
segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai 
pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang 
dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
        
 Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu 
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk 
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi 
keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat 
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
 (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan 
tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh 
para pihak yang mendirikannya.
      Dalam 
perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam 
persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian 
dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan 
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata 
cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – 
perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma 
    Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk 
yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, 
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang 
biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma 
merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma –
 harus terdiri lebih dari satu orang. 
      Dalam 
Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan,
 dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung 
jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu 
sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – 
pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan
 hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
     Tanggung 
jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam 
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. 
Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, 
maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi 
para sekutu.Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan 
Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
      Menurut 
pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma 
harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta 
otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan 
untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat 
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam 
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik 
tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk 
mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, 
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan 
Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
      Dalam hal
 ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan 
sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu 
aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta 
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif 
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak 
meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
- Perseroan Terbatas
 
      
 Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan 
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha 
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan 
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
 dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan 
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk 
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti 
tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur 
dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) 
      Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri 
yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal 
tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai 
yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para 
pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak 
meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
     Menurut UU
 PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal 
Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang 
dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan 
besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar 
yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham 
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan 
yang secara nyata telah disetorkan.
      Untuk 
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki 
fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi 
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat 
Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang 
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas 
yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. 
      Secara 
umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah 
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas 
pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik
 di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah 
melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara 
khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
- Koperasi
 
       Koperasi
 berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 
ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan 
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan 
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
     Kinerja 
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan 
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, 
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi 
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan 
menetapkan anggaran dasar yang khusus.
       Secara 
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan 
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
 (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok 
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha,
 permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut 
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai 
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi 
nasional.
    Demikian 
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan 
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari 
variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja 
koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
 perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
- Yayasan
 
          
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola 
oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang 
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
 menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, 
yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
- Badan Usaha Milik Negara
 
 
              Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan 
hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan
 hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
 terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber: p4hrul.wordpress.com, http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/berlakunya-hukum-dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar