Materi:
- Subyek Hukum
Subyek hukum
ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,
yakni manusia dan badan hukum.
- Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta
balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi
yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum
bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
- Badan Hukum
(recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan
hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
- Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.
Objek
hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat
menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Benda Bergerak
- Benda Tidak Bergerak
Membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan
(levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
- Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
- Jaminan Umum, yaitu Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus, yaitu Bahwa setiap
jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari
perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang
tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
Daftar Pustaka: http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum , http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum , http://www.adipedia.com/2011/05/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar