Materi:
- Subyek Hukum
 
               Subyek hukum
 ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan 
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, 
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah 
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, 
yakni manusia dan badan hukum.
- Manusia
 (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah 
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta 
balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
 hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi 
yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum
 bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada 
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang 
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum 
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
- Badan Hukum
 (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari 
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga 
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan 
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, 
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. 
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan 
hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman 
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
- Obyek Hukum
 
             Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.
Objek
 hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
 hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan 
kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat 
menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Benda Bergerak
- Benda Tidak Bergerak
Membedakan
 benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena 
berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan 
(levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
- Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
 
               Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
 (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang 
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang 
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu 
prestasi (perjanjian).
- Jaminan Umum, yaitu Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus, yaitu Bahwa setiap
 jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari 
perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang 
tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
Daftar Pustaka: http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum , http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum , http://www.adipedia.com/2011/05/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar