Materi:
- Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu
dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam
bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain
berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat
disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum.
Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang
pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja.
Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi
sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang
melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan
hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
- Hukumnya Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi
perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu,
dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2. Pembantu di luar perusahaan Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr,
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara,
notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
- Pengusaha dan Kewajibannya
Hak Pengusaha
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut beragama
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin ada penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
Dalam
Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga
segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai
pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang
dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan
tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh
para pihak yang mendirikannya.
Dalam
perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam
persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian
dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata
cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan –
perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk
yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang
biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma
merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma –
harus terdiri lebih dari satu orang.
Dalam
Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan,
dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung
jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu
sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya –
pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan
hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung
jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma,
maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi
para sekutu.Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan
Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut
pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma
harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta
otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan
untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik
tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk
mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat,
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Dalam hal
ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan
sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu
aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak
meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
- Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti
tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri
yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal
tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai
yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para
pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak
meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
Menurut UU
PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang
dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan
besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar
yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan
yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki
fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat
Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas
yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Secara
umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara
khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
- Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967
ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan
menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional.
Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja
koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
- Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola
oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu,
yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
- Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan
hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan
hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber: p4hrul.wordpress.com, http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/berlakunya-hukum-dagang.